Mangkir dari Sidang TPPU, Istri Eks Bupati Pesawaran Terancam Dijemput Paksa oleh Kejati Lampung

Mangkir dari Sidang TPPU, Istri Eks Bupati Pesawaran Terancam Dijemput Paksa oleh Kejati Lampung

BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengancam akan menjemput paksa Nanda Indira Bastian, istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, apabila kembali mangkir dari sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026).

Agus mengatakan, pihaknya akan meminta majelis hakim menerbitkan penetapan pemanggilan paksa apabila Nanda tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.

“Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan meminta penetapan dari majelis hakim untuk dilakukan pemanggilan secara paksa,” ujar Agus.

Sebelumnya, Nanda Indira Bastian tidak menghadiri sidang yang digelar pada Jumat (26/6/2026). Ketidakhadirannya disampaikan melalui keterangan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Tim Kejaksaan, lanjut Agus, telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban Nanda untuk memberikan keterangan di persidangan.

Menurut JPU, kesaksian istri mantan Bupati Pesawaran itu dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Dendi Ramadhona.

Perkara TPPU tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan menjadi perhatian publik mengingat posisi Dendi Ramadhona sebagai mantan kepala daerah di Kabupaten Pesawaran.

Kejati Lampung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan setiap pihak yang dipanggil dalam persidangan wajib memenuhi panggilan demi kelancaran proses pembuktian di pengadilan.

Tinggalkan Balasan