TANGGAMUS — Aksi pencurian besi di sebuah bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial VR (44) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
VR ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dibackup Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan tersangka diamankan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Polisi menduga VR hendak melarikan diri menuju Bengkulu.
“Tersangka ditangkap saat berada di parkiran minimarket Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka diduga hendak kabur menuju Bengkulu,” kata Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (30/8/2026).
Terungkap Setelah Warga Curiga
Kasus tersebut bermula ketika korban, Khotah Suryana (40), menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya.
Pabrik tersebut diketahui sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB, korban mendengar adanya suara seperti orang sedang bekerja dari dalam lokasi.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek kondisi pabrik.
Sesampainya di lokasi, saksi justru mendapati tiga orang berada di bagian belakang tembok bekas pabrik. Mereka diduga tengah mengambil besi.
Ketika mengetahui kedatangan saksi, ketiganya langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan sebuah sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG, satu besi AS dan satu besi roda gendeng yang diduga hasil pencurian.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam pabrik dan mendapati sejumlah besi bekas mesin telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
Sudah Enam Kali Beraksi
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku sebagai VR.
Dalam pemeriksaan awal, VR disebut mengakui telah melakukan pencurian besi di lokasi tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026.
Modus yang digunakan yakni memanjat tembok belakang dengan bantuan bambu. Setelah masuk ke dalam area bekas pabrik, pelaku diduga mengambil besi-besi bekas mesin untuk kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Namun, VR disebut tidak menjalankan aksinya seorang diri.
Polisi masih memburu tiga orang lainnya berinisial AK, AA dan Y yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga rekan VR masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO. Kami imbau segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Feriyantoni.
Berusaha Melawan Saat Pengembangan
Dalam proses pengembangan untuk mencari rekan pelaku dan barang bukti, VR disebut melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanannya.
“Dalam proses pengembangan kasus tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya,” jelasnya.
Polisi kini mengamankan VR beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu besi AS, satu besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta satu lampu darurat.
Atas dugaan perbuatannya, VR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.